Contoh Menghitung Pajak PenghasilanPasal 21 (PPh 21) Pegawai
Tetap Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
Dasar hukum :
- Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi.
Berikut contoh perhitungan Pph pasal 21 :
- Bagi pegawai tetap yang masih memiliki kewajiban pajak subjektif berhenti bekerja pada tahun berjalan
- Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif.
Contoh 1 pegawai tetap yang masih memiliki kewajiban pajak subjektif berhenti bekerja pada tahun berjalan
Fahmi yang berstatus menikah dan mempunyai 2 anak adalah pegawai pada PT ABC di jakarta. Sejak 1 September 2014, yang bersangkutan berhenti
bekerja di PT ABC. Gaji Fahmi setiap bulan memperoleh sebesar Rp 4.500.000,00
dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun sejumlah Rp100.000,00 setiap bulan.
Selama bekerja di PT ABC, Fahmi hanya menerima penghasilan berupa gaji
saja. Hitung PPh 21 yang dipotong setiap
bulan?
Gaji sebulan Rp 4.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan : 5% x Rp4.500.000,00 Rp 225.000,00
2. luran pensiun Rp 100.000,00(+)
Rp 325.000,00(-)
Penghasilan netto sebulan Rp 4.175.000,00
Penghasilan neto setahun 12 x Rp. 4.175.000,00 Rp 50.100.000,00
PTKP setahun (K/2)
- untuk WP sendiri Rp 24.300.00,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
- tambahan 2 orang tanggungan Rp 4.050.000,00
Rp 30.375.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak ( PKP )
Rp 19.725.000,00
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp19.725.000,00 = Rp 986.250,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan: Rp 986.250,00 : 12
= Rp 82.187,00
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada
PT ABC dalam tahun kalender 2014 (s.d. bulan Agustus 2014) dilakukan pada
saat berhenti bekerja:
Gaji ( Januari s.d Agustus 2014 ) 8 x Rp. 4.500.000,00 Rp. 36.000.000,00
Pengurangan :
- Biaya jabatan 5% x Rp. 36.000.000,00 Rp 1.800.000,00
- Iuran pensiun 8 x Rp 100.000,00 Rp 800.000,00(+)
Rp 2.600.000,00(-)
Penghasilan netto 8 bulan Rp 33.400.000,00
PTKP setahun (K/2)
- untuk WP sendiri Rp 24.300.00,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
- tambahan 2 orang tanggungan Rp 4.050.000,00
Rp 30.375.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 3.025.000,00
Pph pasal 21 terutang 5% x Rp. 3.025.000,00 = Rp. 151.250,00
PPh ps 21 yang terutang untuk masa Jan s.d Agustus 2014 Rp. 151.250,00
PPh ps 21 yang sudah dipotong sampai dengan bulan juli 2014
( 7 x Rp. 82 187,00 ) Rp. 575.309,00(-)
PPh Pasal 21 lebih dipotong Rp. 424.059,00
Catatan :
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 424.059,00 dikembalikan oleh PT ABC kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 424.059,00 dikembalikan oleh PT ABC kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Contoh 2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif
Fahmi (K/3) mulai bekerja Mei 2013 dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 2014 dan
meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak
subjektif). Selama tahun 2014 menerima gaji perbulan sebesar
Rp15.000.000,00 dan pada bulan April 2014 menerima bonus sebesar
Rp20.0000.000,00. Hitung PPh 21!
A. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji adalah:
A. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji adalah:
Gaji sebulan Rp. 15.000.000,00
Pengurangan :
- Biaya jabatan 5% x Rp 15.000.000,00 = Rp 750.000,00
maksimum diperkenankan Rp. 500.000,00(-)
Penghasilan neto gaji sebulan Rp. 14.500.000,00
Penghasilan netto setahun 12 x Rp. 14.500.000,00 Rp. 174.000.000,00
PTKP setahun ( K/3 )
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp. 2.025.000,00
- tambahan tanggunga 3 anak Rp. 6.075.000,00(+)
Rp. 32.400.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 141.600.000,00
PPh Ps 21 atas gaji setahun :
5% x Rp. 50.000.000,00 Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 91.600.000,00 Rp. 13.740.000,00(+)
Total Rp. 16.240.000,00
PPh atas gaji sebulan Rp. 16.240.000,00 : 12 = Rp. 1.353.333,00
B. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus:
Gaji setahun ( 12 x Rp. 15.000.000,00 ) Rp. 180.000.000,00
Bonus Rp. 20.000.000,00(+)
Rp. 200.000.000,00
Pengurangan :
Biaya jabatan 5% x Rp. 200.000.000,00=Rp. 10.000.000,00
diperkenankan Rp. 6.000.000,00(-)
Penghasilan neto setahun atas gaji dan bonus Rp.194.000.000,00
PTKP setahun ( K/3 )
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp. 2.025.000,00
- tambahan tanggunga 3 anak Rp. 6.075.000,00(+)
Rp. 32.400.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp.161.600.000,00
PPh pasal 21 atas gaji dan bonus:
5% x Rp. 50.000.000,00 Rp. 2.500.000,00
15%xRp. 111.600.000,00 Rp. 16.740.000,00(+)
Total Rp. 19.240.000,00
C. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Bonus:
Rp. 19.240.000,00 - Rp. 16.240.000,00 = Rp. 3.000.000,00
D. Penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang saat pegawai berhenti dan meninggalkan Indonesia selama-lamanya:
Gaji selama 5 bulan ( 5 x Rp. 15.000.000,00 ) Rp. 75.000.000,00
Bonus Rp. 20.000.000,00(+)
Jumlah seluruh penghasilan Rp. 95.000.000,00
pengurangan :
Biaya jabatan 5% x Rp. 95.000.000,00=Rp 4.750.000,00
maksimum diperkenankan 5 x Rp. 500.000,00 Rp. 2.500.000,00(-)
Penghasilan Netto selama 5 bulan Rp. 92.500.000,00
Jumlah penghasilan netto disetahunkan 12/5 x Rp. 92.500.000,00 Rp. 222.000.000,00
PTKP setahun ( K/3 )
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp. 2.025.000,00
- tambahan tanggunga 3 anak Rp. 6.075.000,00(+)
Rp. 32.400.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan Rp. 189.600.000,00
PPh pasal 21 disetahunkan:
5% x Rp. 50.000.000,00 Rp. 2.500.000,00
15%xRp. 139.600.000,00 Rp. 20.940.000,00(+)
Total Rp. 23.440.000,00
PPh Pasal 21 terutang: 5/12 x Rp 23.440.000,00 Rp 9.766.667,00
Pph Pasal 21 telah dipotong sampai dengan bulan April 2014 atas gaji dan bonus:
( 4 x Rp. 1.353.333,00 ) + Rp. 3.000.000,00 = Rp. 8.413.333,00
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong Untuk bulan Mei
2014 Rp. 1.353.333,00
Catatan :
Cara penghitungan di atas berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia.
Cara penghitungan di atas berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia.
0 komentar :
Post a Comment