Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) yang berlaku
Dasar Hukum :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sejak tanggal 1 Januari 2013 berlaku ketentuan besaran PTKP seperti tertera dalam tabel berikut :
Status PTKP Status PTKP Status PTKP
TK/0 24.300.000 K/0 26.325.000 K/I/0 50.625.000
TK/1 26.325.000 K/1 28.350.000 K/I/1 52.650.000
TK/2 28.350.000 K/2 30.375.000 K/I/2 54.675.000
TK/3 30.375.000 K/3 32.400.000 K/I/3 56.700.000
Keterangan :
TK : Tidak Kawin
K : Kawin
K/I : Kawin, Isteri mempunyai Penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment